Titik Tengah Nilai Ilmu Hukum: Antara Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris
Titik Tengah Nilai Ilmu Hukum: Antara Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris

Dalam studi hukum terkemuka setelah munculnya sistem terkomputerisasi pada akhir abad 20 dan perkembangannya yang sangat pesat pada abad 21 ini, memungkinkan penelitian atau riset hukum ditopang oleh perkembangan teknologi yang sudah sangat maju. Menurut saya, studi hukum sendiri sudah waktunya (dan seyogyanya) selalu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Hal ini bukan hanya dari pandangan usang namun tetap relevan: "Ubi Societas, Ibi Ius" yang berarti dimana ada masyarakat di situ ada hukum. Maksudnya, hukum sendiri (seharusnya) memiliki sifat dinamis, yang selalu menyesuaikan diri dengan keniscayaan bahwa masyarakat akan selalu berkembang.

Pandangan itu memang tidak dapat dibantah sama sekali. Mau sampai kapanpun, baik dari sudut pandang masyarakat maupun penguasa, hukum akan selalu menyesuaikan dirinya. Entah stimulasi tersebut berasal dari tuntutan masyarakat (biasanya disebut bottom-up, dengan pandangan bahwa hukum untuk masyarakat dan bukan masyarakat untuk hukum), maupun hukum tersebut dengan sengaja dibentuk dan diubah-ubah oleh pemerintah (sebut saja top-down, sebagai alat rekayasa sosial agar tercipta ketertiban umum di kalangan masyarakat). Sehingga pada dasarnya, hukum itu sendiri selalu (dan harus) menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan masyarakat.

Hukum itu tak terlihat dan berwujud, tak ubahnya seperti gas atau udara sebagai zat tidak kasat mata juga. Adapun peraturan, undang-undang, putusan, konvensi, perjanjian, dan bentuk-bentuk lain yang dikenal dapat diidentifikasi secara nyata oleh panca indra (mata, telinga dan kulit), sebetulnya hanyalah media bagi hukum untuk dapat dikenali secara nyata oleh masyarakat dalam bentuk tertulis, dapat dibaca, didengar dan disimak secara kolektif. Hukum secara filosofis sebetulnya tak dapat dirasakan oleh panca indra secara langsung, namun selalu diikuti oleh nalar, otak, pikiran, akal, logika, perasaan seorang manusia. Bahkan dalam skala luas, hukum diikuti oleh sekelompok individu yang sering disebut "masyarakat".

Pandangan sederhana seperti "jangan menghabisi nyawa orang tanpa sebab" ataupun "dilarang mengambil sesuatu bernilai ekonomis yang bukan milik sendiri", bahkan telah disadari oleh manusia di masa lampau saat peradaban manusia masih berkembang dengan sederhana. Meskipun pandangan itu sendiri kemudian pernah diutak-atik melalui "hukum" tidak adil, contohlah oleh penguasa tiran yang diberi "hak" untuk menghabisi nyawa tanpa sebab dan mengambil sesuatu yang bukan miliknya. Namun, pandangan yang dinamis tersebut dapat saja berubah-ubah sesuai dengan zaman dan tergantung pada ruang lingkup masyarakat tertentu.

Kita tidak perlu jauh-jauh mendiskusikan "dulu monarki itu harus dipimpin Raja" sedangkan saat ini, United Kingdom pun dipimpin oleh Ratu, yang mulai diintip oleh kerajaan modern di Indonesia. Tidak perlu mencontohkan pandangan bahwa dulu, pekerja anak di bawah umur itu hal yang lumrah dan wajar bahkan diberdayakan pada pekerjaan tertentu yang berbahaya sekalipun (seperti menjadi buruh pembersih cerobong asap di awal era industrialisasi besar-besaran, yang memerlukan tenaga kerja anak dengan postur tubuh kecil dan tentu saja gaji yang murah). Saat ini, soft law seperti Konvensi ILO didukung oleh banyak peraturan di negara-negara di seluruh dunia yang menentang Child Labor.

Hal itu adalah contoh dari bagaimana suatu pandangan bergeser dengan tajam dan ekstrim antar peradaban atau garis waktu, meskipun tidak bisa benar-benar ditentukan secara matematis kapan pandangan tersebut benar-benar diterima secara tegas karena perubahan selalu terjadi secara perlahan namun pasti. Contoh itupun masih contoh yang terjadi di antara zaman dulu (setidaknya di era 70-80an) dan zaman sekarang (terutama pasca 2000an). Sampai saat ini pun, masih terdapat perbedaan pandangan yang ekstrim antara dunia barat yang sebagian besar telah menghapus hukuman mati, sedangkan di negara-negara timur, hukuman mati diterapkan untuk kasus tertentu. Di beberapa negara, bahkan tidak ada patokan pasti vonis hukuman mati.

Maka disini, saya sebetulnya mengilhami bahwa hukum itu sendiri memang dinamis, mengikuti perkembangan zaman baik dari sisi masyarakat maupun dari sudut pandang pemerintah. Namun pada dasarnya, hukum itu sendiri haruslah dibakukan dalam suatu peraturan tertulis dengan tujuan untuk mencapai kepastian hukum. Kepastian hukum itu haruslah selalu dapat diuji sehingga selalu dapat memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat, karena keniscayaan hukum haruslah dinamis dan fleksibel. Uji terhadap aturan hukum itu harus dilaksanakan dengan mekanisme formal dan prosedur yang akomodatif.

Dari mekanisme hukum tertulis yang memberi kepastian hukum dapat diuji agar selalu mencapai kemanfaatan hukum, maka diharapkan pendulum selalu mengarah pada keadilan hukum. Sehingga dari segala rangkaian itu, sifat hukum seyogyanya dapat diatur agar selalu ada dalam kondisi kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum. Bagi saya, hukum dengan segala dinamisasinya tidak tepat jika digambarkan sebagai pendulum layaknya pandangan usang yang menyatakan jika hukum akan selalu dekat dengan kepastian hukum dan keadilan (namun menjauhi kemanfaatan hukum) maupun kemanfaatan hukum dan keadilan (namun menjauhi kepastian hukum).

Hukum itu seharusnya berada di tengah-tengah kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, ditopang oleh dua sifat hukum itu sebagai roda yang terus bergerak dan saling menguji, dengan keadilan hukum sebagai mesin penggerak sekaligus tujuan akhirnya. Maka, pandangan yang membelah antara pandangan yuridis normatif (biasanya mengarah pada positifisme hukum) dan pandangan yuridis empiris (biasanya kelompok utilitarianisme) seharusnya sudah tidak relevan lagi saat ini. Yang relevan adalah bagaimana hukum bergerak memenuhi kondisi yang berkepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *