Ada Apa Dengan Metode Yuridis Normatif Kita?
Ada Apa Dengan Metode Yuridis Normatif Kita?

Metode penelitian Yuridis Normatif (doktrinal) merupakan metode penelitian yang sangat banyak digunakan oleh bahkan dominan pada atmosfer riset hukum di Indonesia. Data yang dihimpun oleh Kecerdasan Buatan (AI) menggambarkan "hipotesa" tersebut, meskipun saya yakin hipotesa yang saya pikirkan juga merupakan common sense dari para sarjana hukum di Indonesia yang barangkali merasakan nuansa Yuridis Normatif yang kental saat menempuh mata kuliah metode penelitian hukum maupun ketika mengerjakan tugas akhir.

70%! Bayangkan, sekitar 70% nuansa penelitian hukum di Indonesia menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau tipe penelitian hukum doktrinal. Itupun masih perhitungan kasar, jika benar-benar diprosentasikan, bisa jadi jauh lebih banyak atau meskipun lebih sedikit, prosentasenya tidak signifikan dari asumsi kasar itu. Tidak mengherankan, karena jenis penelitian yuridis normatif sangat digandrungi oleh civitas akademika ketika menulis, mulai dari makalah, artikel ilmiah, publikasi jurnal, hingga tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi).

Tidak bisa dipungkiri juga kalau jenis penelitian yuridis normatif atau doktrinal bisa kita judge sebagai penelitian paling "mudah", bahkan diantara metode penelitian keilmuan lain. Kasarannya (terutama untuk saat ini, bukan di masa sebelum 2000'an), bare minimum penelitian yuridis normatif hanya cukup dengan duduk di bangku, berkutat di balik meja, mengumpulkan sumber-sumber referensi, mendokumentasikan peraturan relevan, lalu melakukan kajian dan; voila!; No Offense, jadilah karya ilmiah yang dapat diklaim sebagai "penelitian hukum".

Jadi apa hikmah yang kita dapatkan? Tentu tanpa mengurangi rasa hormat kepada Profesor Normatif di Indonesia, metode penelitian hukum yuridis normatif yang kita elu-elukan mengalami STAGNASI atau KEJENUHAN. Melakukan penelitian hukum? Ya itu-itu saja. Rasanya ya begitu-begitu saja, tak lebih dan tak kurang. Meskipun substansinya "wah" sekalipun, namun rasa-rasanya metode penelitian yuridis normatif sudah terlalu monoton ketika dijalankan.

Beberapa civitas akademika yang saya observasi, ketika membahas mengenai metode penelitian, reaksi mereka pada umumnya serupa. "Itu kan sudah pakem ya", ucap beberapa orang yang sudah terbiasa menulis. Bahkan lebih parah, beberapa orang berucap "Bab III itu kan, template ya?". Bab III yang saya maksud merujuk pada bab tentang Metode Penelitian, yang biasa ada di sistematika penulisan karya ilmiah hukum.

Lebih mengenaskan lagi? Saking template-nya, banyak penulis yang tidak menghiraukan dengan benar-benar isi dari Bab Metode Penelitian pada tulisan mereka. Ada yang tidak mengubah-ubah pendekatan atau tinjauannya sama sekali. Tidak perlu jauh-jauh membahas teknik penelusuran bahan hukum maupun teknik analisis bahan hukum. Daftar sumber hukum pun bisa jadi salah. Penelitiannya mau membahas terkait pidana anak, namun daftar bahan hukumnya membahas terkait lingkungan. Parahnya, metode penlitiannya keceplosan bilang mau mengkaji "Aksi Korporasi".

Nyelentang sekali, bukan? Membuktikan bahwa sebagai template, lebih ironi lagi banyak orang yang asal melakukan copy-paste, menyalin bab metode penelitian dari tulisan hukum lain bahkan tanpa mengubah isinya. Ada yang ketahuan karena diuji oleh pengujinya saat ujian, namun tidak bisa menjelaskan metode penelitian yang "ia buat sendiri". Ada yang bisa ngeles bilang lupa mengubah. Bahkan tidak sedikit yang tidak ketahuan, namun sampai terpublikasi di repositori kampus. Ironi di atas ironi.

Padahal, metode penelitian sendiri menurut saya (dan dari yang saya baca) merupakan otak dari suatu penelitian. Dia akan menentukan jenis penelitian apa yang digunakan? Jika misalnya penelitian hukum itu yuridis normatif, maka tidak mungkin dia menggunakan data primer dari lapangan. Begitu juga jika ingin melihat efektifitas atau implementasi suatu peraturan yang mana merupakan ranah yuridis empiris, maka tidak mungkin penelitian itu hanya menelaah normanya saja. Begitu juga dengan pendekatan apa yang digunakan? Biasanya menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, sangat sangat sangat sering digunakan. Pendekatan sistematis juga kerap digunakan, walau ada juga yang suka dengan pendekatan lain seperti historis, teologis, dan komparatif, dan lain sebagainya.

Beberapa kalangan mengasosiasikan yuridis empiris sebagai sosio legal, walaupun ada yang berpendapat sosio legal merupakan metode hukum penelitian sendiri, independen dan mandiri. Kalau menurut saya, alih-alih sebagai metode sendiri, sosio legal harus dipandang sebagai penjembatan antara yuridis normatif dan yuridis empiris. Sehingga menjadi lengkap dan klop, menelaah normanya serta melihat gejala di masyarakatnya. Sesuatu yang menurut saya "seharusnya" sudah dilakukan sedari dulu, namun entah kenapa pakar justru memecahnya menjadi dua metode penelitian. Apakah untuk meniru bidang ilmu lain yang pada umumnya kualitatif (mirip yuridis normatif) dan kuantitatif (mirip yuridis empiris)?

Padahal menurut saya, jika dua metode itu digabung secara sempurna, akan menjadi metode penelitian hukum yang paripurna. Apalagi jika diejawantahkan sejak dulu kala saat perkembangan ilmu hukum sebagai ilmu sui generis. Seharusnya, riset hukum menjadi sangat berbobot karena meneliti norma dan masyarakatnya sekaligus. Barangkali pada akhirnya seiring berkembangnya "keilmuan", muncullah sosio legal itu untuk menjembatani keduanya, walaupun belum benar-benar dapat menyatukan yuridis normatif dan yuridis empiris secara sempurna karena pakar masih banyak yang terbelah dalam dua polarisasi metode penelitian hukum itu.

Tapi barangkali, setidaknya di satu dekade terakhir, seperti itulah "perkembangan" dari metode penelitian hukum yang kita kenal. Walaupun tetap, pada akhirnya jika ditarik dari helicopter view, metode penelitian yuridis normatif atau tipologi hukum doktrinal/doktriner ya dirasa begitu-begitu saja. Sehingga, Computational Legal Studies atau Electronic Legal Research bisa menjadi solusi akan masalah ini. Dengan penelitian berbasis data-driven, diharapkan dapat meningkatkan pamor dan kualitas dari metode penelitian yuridis normatif dalam riset-riset hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *