Contoh Portofolio Pekerjaan Hasil Olah dan Analisis Data Sains Hukum dengan Metode Penelitian Yuridis Normatif berbasis Data Sekunder
Contoh Portofolio Pekerjaan Hasil Olah dan Analisis Data Sains Hukum dengan Metode Penelitian Yuridis Normatif berbasis Data Sekunder

Metode penelitian Yuridis Normatif (doktrinal) merupakan metode penelitian yang sangat banyak digunakan oleh bahkan dominan pada atmosfer riset hukum di Indonesia. Begitu juga pada "kajian" singkat yang akan saya bahas pada kesempatan ini, dimana nuansanya masihlah yuridis normatif. Saya mencontohkan adanya gap atau disparitas pengaturan antara Minuman Beralkohol (Minol) dan produk tembakau. Padahal, kedua produk tersebut termasuk produk yang dibebani cukai, dimana harapannya adalah adanya penurunan konsumsi dari dua produk itu. Namun, perlakuan hukum terhadap dua produk itu menunjukkan perbedaan signifikan. Yang satu diatur tegas, yang satu lebih longgar.

Darimana kita bisa mendapatkan kesimpulan itu? Tentu dari telaah data sekunder, dari berbagai peraturan perundang-undangan di beragam level mulai dari UUD hingga peraturan lembaga. Secara sederhana, tahap awal dari penelitian yuridis normatif adalah melakukan dokumentasi hukum, yang mana dalam sains data setara dengan yang disebut proses "data mining".

No.TingkatanMinolProduk Tembakau
1.Politik Hukum MakroPasal 28H ayat 1 dan Pasal 34 ayat 3 UUD NRI 1945Pasal 28H ayat 1 dan Pasal 34 ayat 3 UUD NRI 1945
2.Politik Hukum MesoUndang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam PengawasanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3.Politik Hukum MesoUndang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CukaiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
4.Politik Hukum MikroPeraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman BeralkoholPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
5.Peraturan MenteriPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 86/Menkes/Per/IV/77 tentang Minuman KerasPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau
6.Peraturan MenteriPeraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana diubah beberapa kali dengan Permendag No. 72 Tahun 2014, Permendag No. 6 Tahun 2015,  Permendag No. 47 Tahun 2018, Permendag No. 120 Tahun 2018, Permendag No. 25 Tahun 2019, Permendag Nomor 20 Tahun 2021-
7.Peraturan MenteriPeraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol-
8.Peraturan LembagaPeraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Keamanan Dan Mutu Minuman BeralkoholPeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pengawasan Produk Tembakau yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan Promosi
9.Peraturan LembagaPeraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat Dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring-


Apabila tidak terdapat regulasi teknis terkait suatu lingkup tertentu, maka akan diberi tanda strip (-). Dari tabel sederhana itu saja, terlihat bahwa terdapat gap dalam perlakuan antara Minol dan produk tembakau. Mudah mengidentifikasi dan menafsirkannya? Tentu mudah bagi kita yang sarjana hukum, dimana kita terbiasa mengetahui konsep hukum. Mengetahui apa itu hierarki perundang-undangan. Mengetahui apa itu peraturan teknis atau kadang disebut peraturan organik. Mengetahui bahwa dalam hal kelembagaan, suatu lembaga dapat mengeluarkan peraturannya sendiri. Mengetahui setiap kebijakan pemerintah, harusnya berlandaskan pada hukum.

Namun, apakah yang muncul di pikiran kita yang sudah di luar kepala itu, juga tergambar oleh, katakanlah civitas akademika teknik industri yang memerlukan data pasti akan operasionalisasi industri (khususnya industri minuman beralkohol atau produk tembakau)? Atau oleh mahasiswa kedokteran yang mengerti bahwa mengonsumsi dua produk itu sudah pasti berdampak pada kesehatan. Kemudian pada penelusuran bahan hukum primer sebagai data sekunder selanjutnya, kita akan melakukan kategorisasi berdasarkan beberapa aspek. Silahkan disimak:

Dasar Hukum Izin Produksi
No.MinolProduk Tembakau
1.Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman BeralkoholPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman ModalPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK. 04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
3.-Peraturan Presiden ‎Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Dasar Hukum Label Peringatan
No.MinolProduk Tembakau
1.-Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2.Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman BeralkoholPeraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan
3.Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan OlahanPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2017
Dasar Hukum Peredaran dan Distribusi
No.MinolProduk Tembakau
1.Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam PengawasanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2.Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman BeralkoholPeraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan
3.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 86/Menkes/Per/IV/77 tentang Minuman Keras-
4.Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol-
5.Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana diubah beberapa kali dengan Permendag No. 72 Tahun 2014, Permendag No. 6 Tahun 2015, Permendag No. 47 Tahun 2018, Permendag No. 120 Tahun 2018, Permendag No. 25 Tahun 2019, Permendag Nomor 20 tahun 2021-
6.Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman BeralkoholPeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pengawasan Produk Tembakau yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan Promosi
Dasar Hukum Iklan dan Promosi
No.MinolProduk Tembakau
1.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (*pengaturannya sudah sangat tegas melarang promosi Minol)Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (*pengaturannya masih menimbulkan celah sehingga memerlukan aturan teknis)
2.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PersUndang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
3.(*tidak memerlukan peraturan teknis karena sudah tegas larangangannya)Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan
4.(*tidak memerlukan peraturan teknis karena sudah tegas larangangannya)Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pengawasan Produk Tembakau yang Beredar
5.(*tidak memerlukan peraturan teknis karena sudah tegas larangangannya)Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau
6.(*tidak memerlukan peraturan teknis karena sudah tegas larangangannya)Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
7.(*tidak memerlukan peraturan teknis karena sudah tegas larangangannya)Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS)
8.Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat Dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring(*tidak ditemukan aturan tegas terkait larangan promosi Produk Tembakau secara daring)

Dari regulasi-regulasi yang dapat disebut sebagai data sekunder tersebut, tentu relatif mudah dipahami oleh kita sebagai civitas akademika hukum. Namun, bagaimana dengan masyarakat awam? Padahal, kita sendiri pun menelaah datanya memerlukan waktu. Data driven melalui sains data (Data Science) mempermudah dalam memahami hal tersebut. Bagaimana caranya? Berikut gambaran kasarnya:

Tujuan bisnis:

mengidentifikasi aturan/regulasi yang berlaku untuk Minuman Beralkohol (Minol) namun tidak berlaku atau belum tersedia untuk Produk Tembakau, berdasarkan matriks regulasi yang Anda lampirkan. Hasil disajikan sebagai dataset bersih, peta gap regulasi, dan rekomendasi kebijakan yang actionable.


Ringkasan eksekutif:

  • Fokus analisis: empat domain utama—izin produksi, label peringatan, peredaran/distribusi, iklan/promosi—serta “tingkatan” regulasi (UUD, UU, PP/Perpres, Permen, Peraturan Lembaga).
  • Temuan utama:
    • Keketatan Minol dalam peredaran/distribusi jauh lebih tinggi, dengan aturan teknis di Permendag, Permenperin, dan standar mutu BPOM; Tembakau tidak memiliki aturan teknis pengendalian peredaran/distribusi.
    • Promosi daring Minol diawasi tegas oleh BPOM, sementara Tembakau belum memiliki larangan tegas untuk promosi daring.
    • Izin produksi Minol terkait Penanaman Modal dan daftar bidang usaha (Perpres 39/2014) memberi kerangka saringan usaha; Tembakau menekankan aspek cukai dan percepatan berusaha (NPBKC, Perpres 91/2017).
    • Label peringatan: keduanya diatur, tetapi implementasi Minol melekat pada pendaftaran pangan olahan dan kerangka pengawasan BPOM yang berbeda dari rezim tembakau.

Tahapan sains data dan output analisis

1. Data Collection dan Normalisasi

  • Input: tabel tingkatan regulasi, izin produksi, label peringatan, peredaran/distribusi, iklan/promosi untuk Minol vs Tembakau.
  • Normalisasi: konsolidasi nama regulasi ke kode standar (contoh: “Perpres 74/2013”, “PP 109/2012”, “Permendag 20/2014”, “BPOM 5/2021”, “BPOM 8/2020”, “Permenperin 17/2019”).
  • Unit of analysis: setiap regulasi/peraturan (UU, PP, Perpres, Permen, Peraturan Lembaga).
  • Features (kolom dataset):
    • Domain (izin produksi, distribusi, label, iklan/promosi)
    • Level (UUD, UU, PP, Perpres, Permen, Peraturan Lembaga)
    • Sector (Minol vs Tembakau)
    • Presence (binary: 1 = ada aturan, 0 = tidak ada aturan)
    • Year (tahun terbit regulasi)
    • Authority (Kemenkes, Kemendag, BPOM, dll.)
  • Data type: semi-structured categorical + textual (nama regulasi, pasal, ayat).

2. Data Cleaning & Preprocessing

  • Normalization: konsistensi penulisan regulasi (misalnya “UU No. 36/2009” → UU_Kesehatan_2009).
  • Handling missing values: kolom yang kosong (misalnya distribusi Tembakau) ditandai sebagai NaN atau 0.
  • Deduplication: beberapa regulasi yang diubah berkali-kali (Permendag 20/2014 → 72/2014 → 6/2015 → dst) dicatat sebagai satu entitas dengan atribut amendments.
  • Tokenization (text mining): ekstraksi kata kunci dari teks regulasi (izin, larangan, sanksi, distribusi, promosi).

3. Exploratory Data Analysis (EDA) dan Scoring Intensitas

  • Frequency analysis: hitung jumlah regulasi per domain untuk Minol vs Tembakau.
  • Distribution plot: sebaran regulasi berdasarkan tahun → timeline kebijakan.
  • Authority mapping: lembaga mana yang paling banyak mengeluarkan aturan (BPOM, Kemendag, Kemenkes).
  • Gap identifikasi: domain dengan skor Minol > 0 dan skor Tembakau = 0 ditandai sebagai eksklusif.
  • Gap analysis: domain dengan nilai Presence = 1 pada Minol tetapi 0 pada Tembakau → inilah regulatory gap.
  • Skor intensitas per domain:
    • Minol: Peredaran/Distribusi = Tinggi; Izin Produksi = Sedang–Tinggi; Iklan/Promosi (terutama daring) = Sedang–Tinggi; Label = Sedang.

4. Feature Engineering

  • Kategori domain: izin produksi, label, peredaran/distribusi, iklan/promosi.
  • Fitur intensitas: kehadiran aturan (ya/tidak), tingkat teknis (makro/meso/mikro), lembaga pengawas (BPOM/Kemendag/Kemenperin).
  • Flag eksklusif: penanda “Eksklusif Minol” jika domain memiliki aturan pada Minol dan kosong pada Tembakau.
  • Binary flags: Exclusive_Minol = 1 jika aturan hanya ada di Minol.
  • Intensity score: skala 1–5 berdasarkan jumlah aturan, tingkat detail, dan level hierarki (UU lebih tinggi bobotnya daripada Permen).
  • Categorical encoding: ubah domain hukum menjadi variabel kategorikal untuk analisis komparatif.

5. Matriks Gap

DomainAturan yang dimiliki MinolStatus pada TembakauPenjelasan singkat
Peredaran & distribusiPermendag 20/2014 (dan perubahannya), Permenperin 17/2019Tidak ada aturan teknis pengendalian peredaran/distribusiMinol diatur detail dari pengadaan, peredaran, penjualan, dan kontrol industri; Tembakau tidak memiliki padanan teknis di level Permen untuk distribusi.
Standar keamanan & mutu produkBPOM 5/2021 (standar keamanan dan mutu Minol)Tidak ada standar mutu spesifik untuk Tembakau di BPOMMinol diperlakukan sebagai pangan berisiko dengan standar mutu; produk tembakau lebih diposisikan sebagai zat adiktif dengan fokus perlindungan kesehatan/label, bukan standar mutu BPOM.
Pengawasan peredaran daringBPOM 8/2020 (pengawasan obat & makanan daring) → berlaku tegas pada MinolBelum ada larangan tegas promosi daringMinol secara tegas masuk cakupan pengawasan daring BPOM; tembakau belum memiliki larangan eksplisit promosi daring menurut matriks.
Pengendalian & pengawasan makro eksekutifPerpres 74/2013 (kerangka pengendalian dan pengawasan Minol)PP 109/2012 untuk tembakau (fokus kesehatan, bukan distribusi teknis)Perpres Minol menata pengendalian lintas aspek; PP 109 menekankan pengamanan kesehatan dan label/iklan.
Kerangka perizinan investasiUU 25/2007 + Perpres 39/2014 (daftar bidang usaha)NPBKC (PMK 66/2018) + Perpres 91/2017 (berbeda fokus)Minol terkait pembatasan bidang usaha via daftar investasi; tembakau berpusat pada cukai dan percepatan berusaha, bukan pembatasan investasi sektoral setegas Minol.
Permenkes sektoral MinolPermenkes 86/Menkes/Per/IV/77 (Minuman Keras)Tidak ada Permenkes padanan untuk distribusiMenambah layer pengendalian dari perspektif kesehatan untuk Minol; tembakau mengandalkan Permenkes untuk label peringatan, bukan distribusi.
Pengawasan industriPermenperin 17/2019 (pengawasan industri Minol)Tidak ada padanan pengawasan industri tembakau di matriksPengaturan proses industri Minol lebih terperinci; tembakau tidak tercantum padanan pengawasan industri.

Apa yang dimiliki tembakau tetapi bukan fokus Minol (untuk konteks perbandingan)

  • Rezim label dan iklan yang lebih ekstensif: PP 109/2012, Permenkes 28/2013 (+ perubahan 56/2017), KPI P3/SPS, dan BPOM 41/2013 menargetkan peringatan kesehatan, iklan, dan promosi tembakau secara lebih detail.
  • Cukai dan identitas pelaku usaha cukai: PMK 66/2018 (NPBKC) memberikan kerangka identifikasi dan kontrol fiskal; Minol juga berada di UU Cukai, namun matriks izin tembakau menonjolkan pengaturan fiskal lebih eksplisit.

Heatmap intensitas regulasi per domain (Minol vs Tembakau)

  • Sumbu-X: Domain (Izin Produksi, Label, Peredaran/Distribusi, Iklan/Promosi, Standar Mutu, Daring).
  • Sumbu-Y: Sektor (Minol, Tembakau).
  • Kekuatan (warna gelap): Minol tinggi pada Peredaran/Distribusi, Standar Mutu, Daring; Tembakau tinggi pada Label/Iklan.

Skala 1–5: Minol Peredaran/Distribusi = 5, Standar Mutu = 4, Daring = 4, Izin = 3, Label = 3; Tembakau Label/Iklan = 5, Izin (Cukai) = 3, Peredaran/Distribusi = 1, Daring = 1.

Timeline regulasi (narasi)

  • Minol: UU 8 Prp/1962 → UU Cukai 11/1995 → Perpres 74/2013 → Permenkes 86/1977 → Permendag 20/2014 (+ perubahan) → Permenperin 17/2019 → BPOM 8/2020 → BPOM 5/2021.
  • Tembakau: UU Kesehatan 36/2009 → UU Cukai 11/1995 → PP 109/2012 → Permenkes 28/2013 (+ 56/2017) → BPOM 41/2013 → KPI P3/SPS → PMK 66/2018 → Perpres 91/2017.

Rekomendasi kebijakan dan kepatuhan

  • Tutup gap distribusi tembakau: Susun Permendag/Permenperin khusus pengendalian peredaran dan distribusi produk tembakau, meniru struktur Minol (perizinan outlet, pengadaan, penjualan).
  • Atur promosi daring tembakau secara tegas: Terbitkan regulasi lintas-K/L (Kominfo, BPOM, KPI) untuk melarang/promosi terbatas produk tembakau di platform daring, mengikuti pendekatan BPOM 8/2020 untuk Minol.
  • Standarisasi mutu dan keamanan tembakau: Pertimbangkan standar mutu minimal (kemasan, bahan tambahan, informasi risiko) di bawah koordinasi kesehatan dan pengawasan peredaran.
  • Integrasikan izin produksi tembakau dengan daftar bidang usaha: Evaluasi keselarasan daftar bidang usaha yang membatasi/promosi sektor tembakau, sehingga kerangka kebijakan investasi lebih seimbang dengan Minol.
  • Pengawasan industri tembakau: Rancang Permenperin untuk proses industri tembakau (material, kontrol kualitas, distribusi batch), agar pengawasan tidak hanya di aspek label/iklan.

Deliverable analisis yang bisa langsung dipresentasikan

1) Dataset gap regulasi (siap diekspor ke spreadsheet)

  • Kolom:
    • Sektor: Minol/Tembakau
    • Domain: Izin Produksi/Label/Peredaran/Distribusi/Iklan/Promosi/Standar Mutu/Daring
    • Aturan: Nama regulasi terstandar
    • Level: UUD/UU/PP-Perpres/Permen/Peraturan Lembaga
    • Status: Ada/Tidak Ada
    • Eksklusif Minol: Ya/Tidak
    • Catatan: Ringkasan isi pengaturan
  • Filter siap pakai: Eksklusif Minol = Ya → menghasilkan daftar aturan yang hanya dimiliki Minol.

2) Slide heatmap dan timeline

  • Heatmap: intensitas regulasi per domain (skor 1–5).
  • Timeline: alur perkembangan regulasi masing-masing sektor.

3) Peta rekomendasi Empat kartu kebijakan: Distribusi, Daring, Mutu, Izin/Investasi—dengan poin tindakan singkat dan dampak kepatuhan.

6. Outlier Detection

  • Temporal outliers: regulasi yang muncul jauh lebih awal atau lebih baru dibanding tren umum (contoh: Permenkes 86/1977 untuk Minol → outlier karena sangat tua).
  • Domain outliers: aturan yang muncul di satu sektor tetapi tidak ada padanan sama sekali di sektor lain (contoh: BPOM 8/2020 untuk Minol → outlier karena Tembakau tidak punya aturan daring).
  • Authority outliers: lembaga yang jarang mengeluarkan aturan tetapi tiba-tiba muncul (contoh: Permenperin 17/2019 → jarang ada pengawasan industri untuk produk konsumsi).

7. Validation & Consistency Checks

  • Cross-validation of sources: cek apakah regulasi yang disebut memang berlaku (misalnya Permendag 20/2014 sudah beberapa kali diubah → validasi versi terbaru).
  • Consistency check: apakah domain yang sama diatur oleh lebih dari satu lembaga (contoh: distribusi Minol diatur oleh Kemendag, Kemenperin, BPOM → validasi konsistensi).
  • Data integrity: pastikan tidak ada regulasi yang salah kategorisasi (misalnya aturan iklan dimasukkan ke distribusi).

8. Modeling & Analysis

  • Clustering: kelompokkan regulasi berdasarkan kesamaan domain → cluster distribusi, cluster label, cluster iklan.
  • Comparative scoring: hitung skor intensitas regulasi per domain untuk Minol vs Tembakau.

9. Visualization and Deployment

  • Heatmap: intensitas regulasi per domain (Minol vs Tembakau).
  • Timeline: perkembangan regulasi dari 1962 → 2021.
  • Bar chart: jumlah aturan per lembaga.
  • Gap matrix: tabel aturan eksklusif Minol (Presence=1, Tembakau=0).
  • Network graph: visualisasi hubungan antar regulasi (UU → PP → Permen → Peraturan Lembaga).

Anda bingung dengan apa yang barusan saya sajikan? Sama, pada awalnya saya juga. Namun kebetulan, saya termasuk orang yang cukup terbiasa dengan mengoprek piranti lunak (software), sejak Windows Millenium Edition dan platform Blogspot di era blogging Indonesia, dimana siapapun saat itu dapat mempelajari coding dasar (terutama HTML) dan sekaligus menjadi webmaster untuk situs berbasis WordPress (biasanya menggunakan CSS). Meskipun saya pusing, namun masih bisa memahami.

Adapun yang saya sajikan tersebut merupakan tahapan-tahapan kasar dari proses Data Sains. Seorang Ilmuwan Data (Data Scientist) memang harus memahami dan menguasai tahapan Sains Data tersebut. Saya harus memahami operasional teknis dan tetek bengeknya dari bidang ilmu lain yang bukan basis saya. Namun karena sudah menjadi hobi dan kebetulan ketertarikan saya, maka dengan excited saya pelajari khusus juga untuk anda yang tertari memvisualisasi data dari karya ilmiah berbasis metode penelitian yuridis normatif, agar dapat disajikan dan memberi dampak nyata.

Setelah melalui serangkaian proses tersebut dengan bantuan Kecerdasan Buatan, saya lalu melakukan visualisasi dan deployment dengan menggunakan piranti lunak Python (beserta modul-modulnya) serta terintegrasi dengan Github. Hasilnya dapat anda lihat pada gambar berikut, atau melalui link ini:

Dari data sekunder yang diinput sebagai suatu dataset berbasis .CSV, maka akan muncul "database" sederhana dari peraturan yang sudah kita dokumentasi sebelumnya. Dari sini, tingkat kesulitan muncul untuk mendeteksi apakah terdapat outlier atau data yang menyimpang. Barangkali jika terdapat peraturan yang tidak relevan atau terlalu outdated dan tidak berlaku lagi, akan disingkirkan (tentunya setelah melakukan validasi data dan preproccessing). Kemudian mengelompokkan sehingga keluar tahun dari peraturan terkait, juga merupakan PR besar, karena nomenklatur dari regulasi bisa berbeda-beda. Menyatukannya dalam satu dataset, tentu memerlukan penyesuaian.

Bar Chart dan Heatmap, merupakan visualisasi utama dari Sains Data (dalam hal ini merupakan Sains Data Hukum). Dari dua visualisasi ini, kemudian lebih mudah memahami terkait perbandingan pengaturan antara ketatnya regulasi Minuman Beralkohol dan Produk Tembakau. Jika timeline pas, maka dapat juga dibuatkan garis waktu terotomatisasi yang menggambarkan kapan regulasi itu dibuat. Sehingga dapat lebih mudah mencari korelasi bahkan menyimpulkan dari pola yang ada, sehingga selain mudah dipahami oleh orang awam, juga menggambarkan pada penguji anda bahwa hasil penelitian anda memang benar adanya, sehingga relatif lebih sulit untuk diperdebatkan.

Namun, tentu saja visualisasi berbasis data driven melalui Sains Data Hukum ini, perlu diingat lagi berbasis pada data terkomputerisasi, yang membantu menguatkan argumen anda. Tentu tidak dapat memberikan argumen secara yuridis normatif yang berada di luar "scientific data" tersebut, misalnya, ketatnya pengaturan terhadap Minuman Beralkohol dipengaruhi oleh masyarakat Indonesia yang sebagian besar muslim. Di sisi lain misalnya, Produk Tembakau relatif longgar untuk kemudahan berusaha tembakau serta penghidupan buruh tembakau, yang mana cukainya juga turut andil dalam perekonomian nasional. Sains Data Hukum hanya menggambarkan kondisi faktual dari data sekunder hasil penelaahan riset berbasis metode penelitian yuridis normatif/tipologi hukum doktriner.

Sebetulnya, selain melakukan visualisasi melalui Deployment, Sains Data Hukum juga dapat diarahkan untuk melakukan evaluasi kebijakan dan rekomendasi yang bersifat prediktif, misalnya setiap berapa tahun sekali kebijakan tersebut dievaluasi oleh kementerian/lembaga terkait, serta barangkali terpengaruh oleh program legislasi nasional? Semua dapat diprediksi jika terdapat data yang bisa diinput sebagai dataset pada database. Setiap case bisa memiliki bentuk dari Sains Data Hukumnya masing-masing, disesuaikan dengan kondisi dataset dan hasil riset.

Menarik, bukan? Jika anda tertarik memvisualisasi data sekunder anda dalam penelitian hukum yuridis normatif, sekaligus dapat menguatkan argumentasi anda dengan gambaran nyata, membuat penelitian anda lebih menarik dan profesional, serta mempermudah jangkauan dan dampak nyata dari hasil penelitian anda sehingga dapat lebih banyak dikonsumsi oleh orang awam, anda dapat menghubungi kami melalui Hotline WhatsApp kami berikut. Terima kasih, semoga sukses!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *