Stagnasi Metode Penelitian Yuridis Normatif
Stagnasi Metode Penelitian Yuridis Normatif

Tidak bisa dipungkiri bahwa metode penelitian yuridis normatif atau tipologi penelitian hukum doktrinal merupakan salah satu metode penelitian hukum yang sangat digandrungi olejh civitas akademika hukum, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain di dunia. Begitu populernya metode penelitian ini bahkan hanya dengan bermodalkan laptop saja sudah bisa membuat tulisan hukum yang bagus, meskipun tentu, mengutip pendapat senior saya, yuridis normatif dapat diperkaya tidak hanya dengan referensi yang monoton, seperti melacak jejak sejarah sebagai bentuk pendekatan historis, misalnya.

Namun, pendapat itu tidak menampik bahwa metode penelitian yuridis normatif dapat membuat seseorang menjadi "malas", karena memang tidak menuntut seseorang untuk terjun langsung di lapangan ataupun sekadar melihat fenomena yang terjadi. Bare Minimum tipologi penelitian hukum doktrinal ini memang tidak mengharuskan yang demikian. "Gejala norma" hanya perlu didukung oleh tinjauan sosiologis dari data tersier, misalnya hasil statistika BPS, atau dari berita-berita. Kasarannya, "apa sih yang sulit dari Bare Minimum mengerjakan yuridis normatif?

Buku pun sebagai sumber primer untuk saat ini relatif mudah diakses melalui ebook dan pdf. Begitu juga dengan jurnal sebagai rujukan utama, dengan berkembangnya Open Journal System (OJS) beserta electronic repository, menjadikan sitasi jurnal sangat mudah diperoleh walaupun, seringkali hanya sebagai penguat argumentasi, bukan benar-benar dirujuk (menulis dulu, mensitasi kemudian). Apalagi dengan media bypass konten berbayar, dengan slogannya yang free and unrestricted knowledge for scientific and academic or whatsoever, seperti Gen Lib atau Sci-Hub. Konten berbayar dapat diakses gratis.

Mendokumentasi bahan hukum primer sebagai data sekunder, apa lagi. Betapa mudahnya saat ini menemukan peraturan lembaga di Indonesia. Alih-alih website seperti peraturan.go.id, situs seperti BPK "ironisnya" justru sering muncul di hasil pencarian teratas mesin pencari seperti Google, untuk memberikan dokumen peraturan-peraturan yang ada di Indonesia dengan cukup lengkap. Dulu bahkan ada situs seperti ngada.net (yang saat ini sudah tidak aktif), yang dengan lengkapnya mengkompilasi peraturan di masa kolonial belanda (verordening) hingga jepang (osamu seirei).

Hal ini juga tidak lepas dari peran pemerintah yang mewajibkan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik yang kajiannya mulai masif pada periode tahun 2000an, yang secara nyata diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Beleid ini tidak hanya mewajibkan setiap organisasi pemerintah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk membuka peraturan yang dibuatnya, melainkan juga keputusan hingga putusan dalam hal yustisi, kecuali informasi tertentu yang dikecualikan dan bersifat confidential (rahasia negara). Sehingga melakukan penelitian ilmiah hukum berbasis yuridis normatif/doktrinal, sudah barang tentu "tidak menantang" lagi dari segi penelusuran dan dokumentasi data sekundernya.

Barangkali di rentang tahun 70'an sampai 90'an saat metode penelitian ilmiah hukum yuridis normatif diperkenalkan dan diadopsi oleh tulisan-tulisan di Indonesia, masih menemukan kesulitan dalam pencarian dan dokumentasi terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan. Sehingga di zaman itu, melakukan penelusuran sumber hukum sebagai data sekunder bisa dianggap bukan sebagai hal yang mudah, apalagi dengan pendekatan sistematis. Untuk undang-undang, penulis perlu membeli atau mengaksesnya melalui perpustakaan (itupun belum tentu lengkap). Untuk peraturan lembaga perlu menghubungi lembaga terkait, bersurat, dan tahap administrasi beserta tetek bengeknya.

Kesukaran serupa juga terlacak di zaman sebelumnya, khususnya sejak dari berdirinya Rechtshogeschool di Batavia juga telah menggunakan yuridis normatif, meskipun istilah "yuridis normatif" belum digunakan sebagai istilah formal, namun tipologi penelitiannya tetaplah dogmatis-deskriptif. Istilah doktrinal atau doktriner sendiri telah dikenal pada masa itu, namun karena banyaknya tenaga pengajar atau dosen yang rasionya berasal dari barat, sehingga "doktrin" bernuansa eropa-sentris sangat terasa dalam kajian-kajian hukum di saat itu. Sehingga pada intinya, riset hukum sebelum periode tahun 2000an mengalami tantangan luar biasa dalam hal penelusuran dan dokumentasi data sekunder.

Namun, bukan berarti metode penelitian yuridis normatif secara umum tidak ada tantangan. Justru karena tipologinya adalah doktrinal/doktriner, maka sangat bergantung pada pendapat ahli dalam menganalisis dan menafsirkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan. Untuk refreshment, anda pasti tidak familiar dengan tiga "isu hukum" utama dalam yuridis normatif/doktrinal:

  1. Kekosongan norma (vacuum of norm) -> diselesaikan dengan penemuan hukum/Rechts Vinding
  2. Kekaburan norma (multitafsir/multiinterpretasi) -> diselesaikan dengan interpretasi
  3. Tabrakan norma (antinomi) -> diselesaikan dengan asas preferensi

Meskipun masih debatable, ada pula yang menganggap isu lain seperti ketidaklengkapan norma, yang dianggap berdiri sendiri namun ada juga yang berpendapat dapat dikaitkan dengan kekosongan norma atau kekaburan norma. Namun menurut hemat saya, sebetulnya dalam hal isu hukum itupun masih mengalami stagnasi saat ini. Apakah benar hanya tiga (atau empat?) isu hukum itu saja? Benarkah tidak ada klasterisasi jenis isu hukum lain, atau hanya belum teridentifikasi saja? Atau jangan-jangan sudah ada, hanya saja tidak sepopuler tiga (atau empat) isu hukum besar tersebut?

Tantangan muncul dari "cara mempertahankan argumentasi" kita terhadap isu hukum, kajian/analisis (termasuk teori yang digunakan), serta penyelesaian dari masalah hukum itu. Karena lagi-lagi kembali pada ilmu hukum yang bukan sebagai ilmu pasti, akan selalu ada perdebatan akan hal yang sama. Bisa jadi satu orang menganggap suatu masalah memiliki isu kosong, namun yang lain menilai kabur. Ada yang teorinya seharusnya menggunakan ahli A, yang lain berpandangan seyogyanya relevan dengan ahli B. Bahkan secara penyelesaian, semisal ada pendapat menggunakan asas X, yang lain memiliki preferensi menggunakan asas Y.

Tantangan-tantangan itulah yang kemudian membuat ilmu hukum selalu kaya. Sebagai klasterisasi ilmu sosial dan humaniora (Social Science), hukum dianggap selalu berkembang, walaupun terkadang tertatih-tatih dengan gejala sosial yang ada dan masih terkungkung pada pendapat ahli sejak zaman yunani, dan barangkali peraturannya masih dari zaman lawas nan baheula. Namun, segala perdebatan dan subjektifitas yang "dibungkus" secara objektif melalui riset-riset dan penelitian ilmiah hukum itu, membuat ilmu hukum dapat selalu menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Namun, dengan perkembangan zaman saat ini, tentu menurut saya perlu ada pembaharuan-pembaharuan signifikan, setelah setidaknya satu atau dua dekade ini, cara kita dalam melakukan penelitian hukum berbasis yuridis normatif terasa stagnan dan terkesan "begitu-begitu saja, itu-itu saja". Barangkali Computational Legal Studies atau Electronic Legal Research dapat menjadi solusi besar yang menggerakkan yuridis normatif dari kondisi stagnan, sekaligus mengakhiri dilema permasalahan yuridis normatif, baik dalam hal jenuhnya proses penelaahan data sekunder, hingga memperkuat perdebatan substansi dari penelitian hukum sendiri, yang akan kita bahas di post selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *